|
VIVAnews - Luhut Pangaribuan menyatakan tuduhan suap kepada dua kliennya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, hanyalah gertakan saja.
“Soal suap itu bluffing saja, dan memang engga ada,” kata kuasa hukum KPK, Luhut Pangaribuan usai sidang uji materi UU Badan Hukum Pendidikan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2009.
Sebagaimana diketahui, kedua pimpinan KPK tersebut oleh penyidik diduga menerima suap dari Anggodo Widjaja, adik bos PT. Masaro Radiokom Anggoro Widjaja.
Dugaan tersebut didasarkan pada testimoni yang dibuat Antasari Azhar berdasarkan keterangan Anggoro dan Ary Muladi. Dalam testimoni tersebut dikatakan, Anggodo menyerahkan uang kepada Ary Muladi untuk diserahkan kepada pimpinan KPK sebanyak Rp 6 miliar. Selanjutnya, menurut pengakuan Ary, uang ternyata tidak diserahkan ke Pimpinan KPK melainkan ke Yulianto.
Belakangan, Ary mencabut testimoni tersebut dan mengaku mendapat tekanan penyidik dalam membuatnya. Namun, dalam penyidikan polisi, jumlah aliran dana berubah menjadi Rp 5,1 miliar.
Luhut menambahkan harusnya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK segera dihentikan. “Penyidikan ini batal demi hukum,” kata dia.
Ada tiga alasan menghentikan penyidikan itu. Pertama, dasar polisi melakukan penyidikan adalah Lembar Pengakuan (LP) Antasari Azhar. Pasalnya, LP Antasari itu dibuat secara tidak benar. Karena, lanjut dia, Antasari dipaksa untuk menandatangani pada tengah malam, dengan alasan untuk keperluan administrasi. “Kan sudah tidak benar,” kata dia.
Kedua, tambah dia, alat bukti yang menjadi dasar penyidikan sudah tidak sah dan meyakinkan. Menurut dia, alat bukti untuk penyidikan adalah keterangan Ary Muladi.
Pada pemeriksaan, Ary mengaku tidak pernah berikan uang kepada Bibit Samad dan Chandra Hamzah. “Oleh karena itu, penyidikan itu batal demi hukum, jadi harus dihentikan,” kata dia. “Yang dua ini, dasarnya penjelasan kapolri saat jumpa pers, itu sudah batal demi hukum,” tegas dia.
Ketiga, penyidik tidak bisa mempersoalkan kewenangan KPK. “Kalau kewenangan bisa dipersoalkan oleh korban,” kata dia.