Pengacara miliki bukti pertemuan Susno dengan Anggoro di Singapura berupa tiket pesawat.
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
|
|
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes POLRI (VivaNews/ Nurlis Meuko) |
|
VIVAnews - Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri diminta bertanggung jawab apabila tahu soal pertemuan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo di Singapura.
Pernyataan ini dikemukakan oleh Ahmad Rivai selaku pengacara Pimpinan (nonaktif) KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Rabu 14 Oktober 2009.
"Kapolri seharusnya memerintahkan Susno menangkap Anggoro,"ujar Ahmad kepada wartawan di kantor KPK. Pasalnya, kata dia, KPK pernah mengirim surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo kepada Kabareskrim dan Kapolda seluruh Indonesia.
Surat bertanggal 7 Juli 2009 itu disampaikan oleh KPK setelah Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mangkir memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka sebanyak dua kali "Surat tersebut akan kami jadikan bukti," tegas Ahmad.
Selain surat itu, sambungnya, tim pengacara juga memiliki bukti pertemuan Susno dengan Anggoro di Singapura berupa tiket pesawat keberangkatan Susno Duadji ke Singapura. "Selain itu kita memiliki saksi yang mengetahui pertemuan tersebut," pungkas Ahmad.
• VIVAnews