Pimpinan KPK Jadi Tersangka
Uang Joko Disetor ke Mantan Petinggi TNI
"Uang Joker kemudian diserahkan ke DS dari KS," kata Ahmad Rifa'i.
Kamis, 1 Oktober 2009, 14:59 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kepada wartawan membeberkan alasan mengapa mereka mencekal Joko Tjandra dan kemudian mencabut pencekalan itu.

Joko Tjandra dicekal karena diduga mengalirkan uang ke Arthalyta Suryani, terpidana penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan itu dicabut. Artinya, Joko tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu.

Lalu ke mana uang Joko itu mengalir.  Itulah yang dijelaskan oleh sejumlah ptinggi KPK non aktif dan para pengacara mereka kepada wartawan.

"Joker (Joko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir)," jelas salah satu Tim Pembela KPK, Ahmad Rifa'i, Kamis 1 Oktober 2009.

Uang senilai US$ 1 juta itu, kata dia kemudian diserahkan lagi ke pihak lain. "Diserahkan ke DS (menyebut nama seorang purnawirawan TNI) dari Yayasan KS," sambung Ahmad yang juga pengacara Chandra dan Bibit itu.

Fakta ini, kata Ahmad, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan.

Karena alasan inilah, cekal yang diteken Bibit pada 22 Agustus 2008, lalu dicabut Chandra pada 26 September 2008.

"Jadi, tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Yang ada, justru dugaan penyalahgunaan kewenangan Kabareskrim," tegas Ahmad.

• VIVAnews
 
komentar
anunya
01/10/2009
oo...kamu ketahuan, duit korupsi....bwat kampanye...lanjutkan!!!!!!
sitorus
25/11/2009
terlalu jlimet...byk yang bermain.....!!!!
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER