Penunjukan Pimpinan Sementara KPK
Mas Ahmad Santosa Disebut Masuk Plt KPK
Tim Lima memastikan telah memilih tiga pimpinan sementara KPK.
Kamis, 1 Oktober 2009, 13:23 WIB
Arry Anggadha
Tim Lima Untuk Memilih Pimpinan KPK (ANTARA/Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Mantan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Mas Ahmad Santosa disebut masuk sebagai pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Biarkan saja, tapi saya tidak mau komentar mengenai hal ini," kata Mas Ahmad Santosa saat dihubungi VIVAnews, Kamis 1 Oktober 2009.

Saat ditanya lebih lanjut apakah Tim Lima telah menghubunginya, pria yang akrab disapa Ota itu enggan berkomentar. "Saya tak mau komentar soal ini," ujarnya.

Sebelumnya Tim Lima memastikan telah memilih tiga pimpinan sementara KPK. Tiga nama itu berasal dari internal KPK, mantan pimpinan KPK, dan calon dari ekternal. Adnan Buyung Nasution menegaskan calon eksternal ini bukan berasal dari unsur kepolisian atau kejaksaan, tapi dari penggiat antikorupsi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Perpu Penunjukan Pimpinan Sementara KPK. Perpu itu bermaksud untuk mengisi tiga pimpinan KPK yang sedang lowong. Presiden kemudian membentuk tim perumus yang akan mencari pengganti tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan.

Tiga dari lima pimpinan KPK saat ini berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya. Ketua KPK Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sedangkan, Chandra dan Bibit diduga telah menyalahgunakan wewenang saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.

Sebelumnya sudah beredar isu nama-nama seperti empat mantan pimpinan KPK, Sutanto, Abdul Rahman Saleh, Waluyo (mantan Deputi KPK), hingga mantan Jamintel Wisnu Subroto bakal masuk menjadi pimpinan sementara KPK.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.