|
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto, membenarkan adanya aliran dana US$ 1 juta dari Mulya Group milik Joko Soegiarto Tjandra. Uang itu diduga mengalir ke Yayasan KS.
Demikian disampaikan Bibit kepada VIVAnews lewat pesan pendek siang ini. "Itu antar swasta," kata Bibit dalam pesan singkat itu.
VIVAnews melakukan konfirmasi karena sebelumnya --setelah melakukan wajib lapor ke Mabes Polri hari ini -- para wartawan yang mewawancarai Bibit bertanya soal apakah benar ada aliran dana yang mengalir ke Yayasan KS yang dipimpin seorang mantan petinggi.
Kepada para wartawan itu, Bibit cuma menjawab singkat, " Tanyakan kepada Pak Jasin." Jasin adalah salah satu kolega Bibit di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari lima pimpinan KPK, cuma dua yang belum jadi tersangka. Salah satunya adalah M Jasin.
Sedang Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Antasari menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasaruddin, direktur anak perusahaan RNI.
Bibit bersama Chandra M Hamzah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Joko Tjandra. Polisi tidak menahan Bibit dan Chandra. Mereka hanya dikenakan wajib lapor saja setiap Senin dan Kamis.
Selain kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit dan Chandra juga dituduh dalam kasus yang baru. Yakni dugaan penyuapan. Keduanya dituduh telah menerima suap dari Anggoro Widjojo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Ary Muladi, orang yang mengaku dekat dengan pimpinan KPK, sebagai tersangka.