UU Pengadilan Korupsi Disahkan
"Pengadilan Khusus Korupsi di Tiap Provinsi"
Khusus untuk DKI Jakarta, pengadilan dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selasa, 29 September 2009, 17:59 WIB
Arry Anggadha, Anggi Kusumadewi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang. Dalam undang-undang ini diatur bahwa pengadilan khusus korupsi akan didirikan di tiap ibukota provinsi.

Dalam Pasal 35 UU Pengadilan Tipikor, disebutkan bahwa pengadilan dibentuk di tiap pengadilan negeri di ibukota provinsi. Wilayah hukum pengadilan meliputi wilayah hukum provinsi bersangkutan. Khusus untuk DKI Jakarta, pengadilan khusus korupsi ini dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengenai pembentukan pengadilan di tiap provinsi, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, menyatakan kegembiraannya. "Ini untuk pertama kalinya pengadilan tipikor dibentuk di tiap provinsi," kata Andi saat Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2009.

Selain mengenai pembentukan pengadilan, undang-undang juga mengatur mengenai masalah kewenangan penuntutan, DPR setuju jika aturan dikembalikan pada peraturan perundangan yang berlaku. "Penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara.

Masalah penyadapan juga diatur dalam UU Pengadilan Tipikor. Menurut Dewi, Ketua Pengadilan Tipikor dapat memberikan izin penyadapan kepada penyidik. Hasil sadapan itu pun dapat menjadi alat bukti yang dapat diajukan dalam persidangan.

"Namun hasil penyadapan dapat menjadi tidak sah apabila diperoleh secara tidak sah dan tidak memperoleh izin yang benar," jelas Dewi Asmara.

Aturan penyadapan itu diatur dalam Pasal 28 tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Pada ayat (1) disebut bahwa semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Pada ayat (2), hakim menentukan tepat atau tidaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan baik yang diajukan penuntut umum maupun terdakwa.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER