Tidak ada satu fraksi pun yang menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor.
|
|
Rapat paripurna DPR (Antara/ Ismar Patrizki) |
|
VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya disahkan. Undang-undang ini disahkan dan disetujui oleh seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengesahan UU Pengadilan Tipikor ini dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono. "Apa RUU ini bisa disetujui?" kata Agung dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2009.
Pertanyaan Agung tidak mendapat pertentangan dari seluruh peserta rapat. Tidak ada satu fraksi pun yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Karena tidak melihat ada penolakan, akhirnya Agung mengetok palu sebanyak tiga kali tanda RUU Pengadilan Tipikor disahkan menjadi UU Pengadilan Tipikor.
Mengenai pengesahan UU Pengadilan Tipikor ini, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, menyatakan jika ada keinginan untuk mempermasalahkan kewenangan seharusnya tidak diatur dalam UU ini. "Ini supaya semangat pemberantasan korupsi tidak diganggu," ujarnya.
• VIVAnews