Desakan Penoaktifan Susno Duadji
Komnas HAM:Jaminan Kepercayaan Publik
Ifdhal tidak yakin dengan hasil pemeriksaan Irwasum terhadap Susno Duadji.
Selasa, 29 September 2009, 15:30 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes POLRI (VivaNews/ Nurlis Meuko)

VIVAnews - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim meminta Kapolri untuk mempertimbangkan pemberhentian Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Susno Duaji terkait pemeriksaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian itu harus dilakukan untuk menjamin proses hukum yang bisa dipercaya masyarakat.

"Penting bagi Kapolri untuk mempertimbangkan pemberhentian Kabareskrim ini," kata Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim di Jakarta, Selasa 29 September 2009.

Meskipun Susno Duaji telah dilaporkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Ifdhal tidak yakin dengan hasil pemeriksaan itu. "Tidak mungkin dalam pengawasan itu, karena pangkatnya sama," kata dia.

Namun demikian, Ifdhal menolak untuk berkomentar lebih lanjut terkait pro-kontra Pimpinan KPK dan Kabareskrim itu. "Proses terhadap pimpinan KPK kan sedang berjalan, biarkan proses hukum tetap berjalan," kata dia.

Sebelumnya desakan menuntut Susno mundur dari jabatannya juga muncul dari berbagai kalangan, termasuk dari Wantimpres, Adnan Buyung Nasution. Susno dinilai mempunyai kepentingan terhadap pemeriksaan dua pimpinan KPK itu.

Pasalnya, Susno disebut-sebut terkait dalam kasus Bank Century yang tengah diusut KPK. Sebelum ditetapkan tersangka, Pimpinan KPK Bibit Samad menyatakan KPK akan menguji keterlibatan Susno dalam kasus Bank Century.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER