Dan kini, lanjut Hendarman, kewenangan itu sudah dikembalikan pada undang-undang.
|
|
Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara) |
|
VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku siap apabila RUU pengadilan tindak pidana korupsi disahkan hari ini. Termasuk menerima pelimpahan berkas penuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai aparat apa yang disampaikan Menkopolhukam itu yang saya dukung, nggak ada masalah," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 September 2009.
Pada rapat terakhir, Panja RUU Pengadilan Tipikor memutuskan KPK tetap memiliki kewenangan penuntutan. Namun KPK tetap harus melapor ke Kejaksaan Agung sebelum melakukan penuntutan.
Menurut Hendarman, kewenangan penuntutan pemerintah sudah mempunyai warna. Dan kini, kewenangan itu sudah dikembalikan pada ketentuan undang-undang. "Bukan hanya pada jaksa dan kpk," ujar Hendarman.
Hendarman menampabhkan pihaknya siap apabila ada perkara yang disidik kepolisian maupun kejaksaan untuk dilimpahkan penuntutannya. "Jadi tak ada masalah," imbuh Hendarman.
Dia menambahkan pengadilan tipikor tidak menjadi masalah baginya. "Asal di setiap kota kalau di setiap propinsi akan terjadi pembangkakan anggaran," ujarnya.
• VIVAnews