"Sama seperti di kepolisian dan kejaksaan. Kurang lengkap balik lagi," kata Jasin.
|
|
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hampir dipastikan disahkan hari ini. Dalam rancangannya, kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi.
Mengenai revisi ini, Wakil Ketua KPK M Jasin, menyatakan akan sangat berpengaruh pada kinerja lembaganya. "Kekhawatiran bolak-balik berkas penuntutan itu akan terjadi," kata Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 29 September 2009.
Pada rapat terakhir, Panja RUU Pengadilan Tipikor memutuskan KPK tetap memiliki kewenangan penuntutan. Namun KPK tetap harus melapor ke Kejaksaan Agung sebelum melakukan penuntutan.
Menurut Jasin, kondisi seperti ini sama saja dengan kembali ke masa sebelum hadirnya KPK. "Ya iya, karena akan bolak-balik sama seperti di kepolisian dan kejaksaan. Kurang lengkap balik lagi, kurang lengkap balik lagi," jelasnya.
Jasin menjelaskan, keberhasilan penuntutan di KPK dikarenakan jaksa penuntut sudah ikut dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Sehingga setiap kasus yang ditangani KPK dapat terungkap 100 persen. "JPU yang ada di KPK sudah terlibat dari awal ketika kasus itu dibangun," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Jasin, KPK tetap akan menjalankan ketentuan dalam undang-undang. "KPK kan bekerja untuk masyarakat," jelasnya.
• VIVAnews