|
|
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf) |
|
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Chandra M Hamzah membantah telah menerima suap sebagaimana dituduhkan Kepolisian.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima menerima uang sepeserpun terkait penanganan kasus apapun, termasuk dalam kasus Anggoro. Saya membantah keras tuduhan telah menerima suap dan pemerasan. Ini fitnah yang sangat kejam," kata dia, Sabtu 26 September 2009.
Menurut Chandra, polisi belum menjelaskan kapan dirinya disebut menerima uang. "Ada yang bilang dalam tuduhan saya menerima Februari atau april 2009. Semua belum jelas," kata dia. Begitu juga, lanjut Chandra, asal uang tersebut belum dijelaskan polisi.
Sebelumnya, Kepolisian menambah pasal sangkaan baru terhadap dua wakil Pimpinan KPK. Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dituduh telah menerima suap dari terkait penyalahgunaan kewenangan penetapan status cekal terhadap pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra. Keduanya dikenakan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Padahal, dalam pemeriksaan, kata Chandra, penyidik tidak pernah bertanya soal penyuapan. "Sebagian besar pertanyaan soal kewenangan KPK," kata dia.
Namun Chandra mengatakan di ujung pemeriksaan penyidik sempat bertanya tentang Ary Muladi, Edy Sumarsono dan Yulianto. "Saya jawab tidak kenal, tidak pernah berhubungan dengan orang-orang tersebut," jelas dia.
Penyidik, lanjut Chandra, juga pernah menanyakan soal pertemuannya dengan Deputi Penindakan Ade Rahardja di Pasar Festival. "Saya jawab tidak pernah ke Pasar Festival dengan Pak Ade," jelas dia.
Dia juga membantah pernah pergi satu mobil dengan Ade Rahardja. "Kecuali saat ke PPATK waktu baru menjabat sebagai pimpinan KPK," jelas dia.
Mengenai dugaan penyuapan itu diberikan karena penghentian kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Chandra kembali membantahnya. "[Kasus] itu tidak berhenti, karena kita sedang menghitung kerugian negara," kata dia.
Sebelum tiba-tiba kasus suap muncul, polisi menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka kasus penyalahgunakan wewenang saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.
• VIVAnews