Pemerintah akan melakukan kekeliruan jika menerbitkan peraturan pengganti.
Eko Priliawito, Ita Lismawati F. Malau
|
|
KPK (VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas
Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai pemerintah akan melakukan kekeliruan jika menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) soal penunjukkan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perpu memang subyektif (presiden), tapi tidak boleh melanggar asas dan keniscayaan hukum," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Jumat 18 September 2009.
Niscayanya, kata dia, Komisioner KPK tidak boleh ditunjuk langsung. "Kalaupun ditunjuk, harus ada persetujuan DPR," tambah Zainal.
Apalagi, kata dia, menggunakan cara 'nomor urut kacang,' yakni menunjuk nomor urut 6 hasil Pansel 2007. "Ini pemikiran sesat."
Sebagai informasi, nomor urut 6 itu adalah Jaksa Agung Pidana Khusus Marwan Effendy. "Boleh jadi dia terbaik keenam, dua tahun lalu. Tapi, belum tentu masih baik saat ini," kata dia.
Pukat UGM menyatakan penolakannya terhadap usulan perpu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. "Jauh lebih pas jika buat perpu percepatan pansel. Jika pansel normal 6 bulan, buat aja jadi 1,5
bulan," sambungnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengajukan usulan perpu itu pasca tiga Pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka.
Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan.
Satu lagi Pimpinan KPK, Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Untuk merumuskan perpu itu, Presiden kemarin sore telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, dan Ketua DPR Agung Laksono.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, Plt
Pimpinan KPK hanya bekerja sementara, sekitar sembilan bulan, sampai proses hukum tiga pimpinan KPK selesai (SP3) atau sampai ke pengadilan.
Sesuai UU KPK, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan. Jika statusnya jadi terdakwa, maka pimpinan
diberhentikan secara tetap.
• VIVAnews