Pimpinan KPK Tersangka
Presiden Siapkan Perppu Pimpinan KPK
"Bagaimana syarat-syarat untuk perppu dalam keadaan apa itu saja yang dibicarakan."
Kamis, 17 September 2009, 17:56 WIB
Arry Anggadha, Muhammad Hasits
Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad diperiksa polisi (Antara)

VIVAnews - Tiga dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terjerat kasus hukum. Untuk tetap mengefektifkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersiap mengeluarkan Perppu.

Pembicaraan mengenai perppu ini dibahas bersama dengan Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa. Pembahasan perppu ini juga akan dibahas bersama dengan DPR dan Mahkamah Konstitusi.

"Kita tadi berbicara mengenai perppu, bagaimana syarat-syarat untuk perppu dalam keadaan apa itu saja yang dibicarakan," kata Harifin usai rapat dengan Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Kamis 17 September 2009.

Berikut petikan wawancara usai pertemuan Harifin dengan Presiden SBY:


Tadi bahas apa dengan Presiden?
Ya nanti tanya aja sama juru bicara presiden ya.

Ini perppu soal mengisi lowongan pimpinan KPK?
Kau sudah tahu.

Tersisa 2 pimpinan KPK, masih bisa tidak sesuai dengan UU KPK?
Sebenarnya bisa, tapi hanya kemudian memang tidak efektif.

Untuk mengefektifkan bagaimana?
Itu tergantung dari presiden.

Langkah baiknya bagaimana?
Ya tentu kita melihat kondisinya kalau sudah dalam keadaan mendesak, ya tentu kewenangan yang ada pada presiden.

Kalau dalam UU KPK, 2 pimpinan KPK bisa, kenapa harus dikeluarkan perpu?
Ini bukan persoalan bisa atau tidak, tapi apakah dengan hanya 2 orang itu, pemberantasan korupsi bisa efektif.

Bukankah itu menjadi persoalan internal KPK?
Ini masalah bangsa

Bukankah untuk mengukur keefektifannya itu kewenangannya KPK sendiri?
KPK itu pelaksana, tapi yang menentukan itu semuanya adalah kepala negara.

Berarti ada intervensi?
Oooh, nggak, bukan intervensi. Sebab ini adalah beleit. Yang dikatakan intervensi kalau KPK menangani suatu perkara, presiden intervensi. Tapi kalau presiden mengeluarkan untuk kebaikan pemberantasan korupsi kan tidak.

Yang tadi ditanyakan presiden soal apa?
Mengenai kewenangan presiden, mengenai perpu. Syarat-syaratnya apa saja.

Apakah nanti kemungkianan perpu dikeluarkan?

Ya.

Berarti memang sudah difokuskan untuk dikeluarkan perpu?
Tentu inikan baru rencana. Nanti presiden yang menimbang, sebab sudah minta pendapat dari MK, MA, DPR. Jadi presiden bagus karena hati-hati dalam mengambil suatu tindakan. Jadi semua pertimbangan itu diramu oleh staf presiden, kemudian akan diambil suatu keputusan.

Bapak yang pertama dipanggil ke Istana?

Karena saya yang hadir pertama, maka saya yang pertama.

Artinya kalau perpu itu dikeluarkan akan berlaku sampai kapan?
Pada sidang berikutnya di DPR. Kalau itu yang diterima kemudian itu yang penggati UU KPK.

Jadi perpu itu difokuskan untuk soal 2 pimpinan KPK itu?
Kita tdk bicara soal itu, qt berbicara mengenai solusi hukumnya apa.

Fokusnya itu agar dua pimpinan KPK bisa efektif atau ada yang lain?

Itu tergantung presiden, artinya saya hanya meberikan pandangan hukum dalam situasi yang bagaimana presiden bisa mengeluarkan perpu.

Pendapat yang disampaikan ke presiden?
Penilaian dari pemerintah bahwa, ada nggak keadaan yang sangat genting dan urgen untuk diambil tindakan.

Untuk MA sendiri situasi ini apa menunjukkan situasi mendesak?
Tentu. Kalau lima sisa dua, bagaimana itu.

Masih banyak yang mempertanyakan status tersangka kedua pemimpin KPK?
Kalau substansi saya nggak tahu.

Solusinya seperti apa, agar dua pemimpin KPK bisa efektif?
Itu tergantung presiden kalau misalnya beliau menganggap penting untuk segera melengkapi KPK itu. Tentu akan diatur segera solusinya. Sebab, kalau mengikuti proses biasa sesuai dengan ketentuan UU sekarang tentu jangka waktunya panjang.

Pandangan bapak sendiri bagaimana?

Tadi saya berpendapat bahwa, untuk sebaiknya sambil menunggu, proses untuk yang tetap itu ada tindakan yang segera harus dilakukan.

Seperti apa tindakannya?
Tentu dengan mengeluarkan perpu. yang menjadi dasar presiden untuk menunjuk.

Bapak mengajukan pimpinan ad hoc?
Iya, kemungkinan. Untuk sementara.

Kalau dari kacamata hukum, syarat genting sudah tercukupi atau belum, sampai harus mengeluarkan perpu?
Kegentingan jangan hanya dilihat secara fisik, kegentingan juga dilihat dari kegunaan. Misalnya, pemberantasan korupsi sekarang itu merupakan suatu target untuk terus ditingkatkan.

Kalau target itu nanti akan ada sesuatu yang bisa menghalangi yang tidak bisa ditempuh dalam waktu singkat tentu presiden ini dalam keadaan sangat genting untuk segera ambil tindakan. Jadi jangan dilihat ada semacam situasi yang betul-betul gawat, situasi gawat juga bisa menimbulkan karena ada tujuan yang dicapai, tapi tidak bisa.

Ada kekhawatiran posisi yang lowong diisi oleh orang-orang presiden?

Belum tentu, Presiden tentu harus memilih orang kredibel sebab ini pertaruhan presiden. Sebab kalau beliau tidak memilih orang yang kredibel dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, presiden taruhannya. Saya yakin presiden akan memilih orang beliau akan sangat selektif.

Tapi bukankah itu mengambil alih kewenangan DPR?

nah inilah justru itu ada namanya perpu. Kalau dalam keadaan normal, memang DPR. tapi kalau ada perpu, namanya saja perpu, dalam keadaan darurat.

Tapikan bisa diatur seleksinya nanti?
Jadi jangan salah paham, artinya yang nanti untuk bersifat tetap harus prosesnya harus melalui DPR. Ini hanya mengatasi keadaan sementara. Sekarang kan kosong, untuk mengisi yang kosong itu dan mengisi yang tetap seperti yang diatur dalam UU membutuhkan waktu paling tidak 6 bulan.

Apakah kita menginginkan 6 bulan itu biar KPK terseok-seok, itu maknanya disitu. Makanya perlu tentu saya tidak tahu apakah presiden mengeluarkan perpu atau tidak, tapi pandangan bahwa ini memerlukan kecepatan untuk bisa dilakukan.

Jadi nanti bisa berubah menjadi UU?
Memakai UU itu, kalau perpu disetujui oleh DPR maka UU KPK yang lama diganti atau tidak berlaku. Dan itulah yang dipakai untuk menentukan anggota yang tetap.

Sampai kapan perpu berlaku?

Berlaku sampai sidang berikutnya di DPR diterima atau tidak. Kalau tidak diterima pakai UU DPR sekarang dan presiden harus mencabut perpu. Kalau diterima, perpu itu menjadi UU.

Apa nggak kawatir dengan mekansme seperti itu?
Tidak mengkhawatirkan, hanya ditangani satu pintu saja, hanya lewat perpu. Tidak justru itu beliau meminta pandangan dari MA, MK, dan DPR.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.