Pimpinan KPK Tersangka
KPK Bahas Nasib Bibit dan Chandra
"Rapat Jam 9 untuk menyikapi masalah ini," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Rabu, 16 September 2009, 08:55 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pimpinan pun menggelar rapat.

"Rapat Jam 9 untuk menyikapi masalah ini," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 16 September 2009.

Dalam rapat itu, kata dia, empat pimpinan akan membahas bantuan hukum berupa pengacara bagi dua pimpinan, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Apakah rapat juga membahas soal wacana pengunduran diri pimpinan dan direktur KPK? "Saya tidak tahu. Namun, menurut saya pribadi KPK tetap berjalan meski Antasari dinonaktifkan. Sehingga mau lima, empat, atau dua, pemberantasan korupsi harus jalan terus," tegasnya.

Pukulan hebat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tadi malam, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan.

Penetapan itu terkait penetapan dan pencabutan larangan berpergian ke luar negeri kepada Joko Tjandra dan Anggoro Widjaya pada Selasa 15 September 2009.

Berita Terfavorit:
1. Mourinho Umumkan Skuad Plus Tampar Capello
2. Efeknya Lebih Hebat Dari Penahanan Antasari
3. 2009, Asiafone Target 20 Ribu "BlackBerry"
4. KD Tak Diizinkan Nyanyi Lagu Anang
5. "Bukan Kasus Penyuapan"

• VIVAnews
 
komentar
andri hidayat
16/09/2009
Kok Pak Presiden dan DPR diam saja sprti tdk punya gigi, sedangkan KPK dibuat oleh DPR, mending di BUBAR kan saja KPK nya, supaya korupsi bisa jalan terus.....
lp3bj
16/09/2009
Menurut peneliti TI Indonesia Frenky Simanjutak, dari 1.218 transaksi, 48% responden pelaku bisnis mengaku menyuap polisi dalam interaksinya. Rata-rata nilai transaksi suap pelaku bisnis terhadap polisi Rp 2.273.000. “Polisi lembaga paling rentan korupsi,” kata Frenky, Rabu (21/1
lp3bj
16/09/2009
Sejarah reformasi puncaknya mei 1998 ,koruptor tumbang ditandai dengan di dudukinya Gedung DPR oleh RATUSAN RIBU mahasiswa, dan LAHIRLAH UU KHUSUS KPK .Ibu Pertiwi membayar dengan 7 nyawa mahasiswa dst.Komisi Pemberantas Korupsi oleh sejarah memang DITAKDIRKAN menangkap Oknum koruptor di DPR,Kejaksaan ,Polri dan Jajaran Pemerintah Bupati,walikota dan SIAPAPUN . kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNIA) dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK MENUNTUT dan MENYADAP dipangkas??????????
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.