|
VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pimpinan pun menggelar rapat.
"Rapat Jam 9 untuk menyikapi masalah ini," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 16 September 2009.
Dalam rapat itu, kata dia, empat pimpinan akan membahas bantuan hukum berupa pengacara bagi dua pimpinan, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Apakah rapat juga membahas soal wacana pengunduran diri pimpinan dan direktur KPK? "Saya tidak tahu. Namun, menurut saya pribadi KPK tetap berjalan meski Antasari dinonaktifkan. Sehingga mau lima, empat, atau dua, pemberantasan korupsi harus jalan terus," tegasnya.
Pukulan hebat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tadi malam, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan.
Penetapan itu terkait penetapan dan pencabutan larangan berpergian ke luar negeri kepada Joko Tjandra dan Anggoro Widjaya pada Selasa 15 September 2009.
Berita Terfavorit:
1. Mourinho Umumkan Skuad Plus Tampar Capello
2. Efeknya Lebih Hebat Dari Penahanan Antasari
3. 2009, Asiafone Target 20 Ribu "BlackBerry"
4. KD Tak Diizinkan Nyanyi Lagu Anang
5. "Bukan Kasus Penyuapan"