"Ini tragedi nasional," kata Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
Ita Lismawati F. Malau, Elin Yunita Kristanti
|
|
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf) |
|
VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai pasal itu lemah.
"Ini tragedi nasional," tegas Abdullah seperti ditayangkan TVOne, Rabu 16 September 2009. "Chandra dapat keuntungan dari mana?"
Dia menjelaskan Chandra dikenakan pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal pemerasan. "Tindakan melawan hukum merugikan keuangan negara. Unsur-unsurnya tidak ditemukan," kata Abdullah.
Menurutnya, KPK telah memeriksa empat pimpinan terkait pengusutan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo pasca testimoni Antasari Azhar. "Tidak ditemukan unsur yang mendatangkan keuntungan diri sendiri."
Dia menjelaskan KPK tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan demikian, kata dia, 99 persen tindakan penetapan Anggoro sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pasti dilanjutkan ke pengadilan dan dihukum. "Kalau salah satu menerima suap, pasti terbongkar di pengadilan. Ini berarti bunuh diri," tegasnya.
Abdullah yakin KPK telah di jalur yang benar saat pengusutan Anggoro itu. "KPK solid. Kami tunjukan KPK benar," kata dia.
• VIVAnews