Bibit dan Chandra Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hehamahua: Sangkaan Polisi Lemah
"Ini tragedi nasional," kata Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
Rabu, 16 September 2009, 08:19 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Elin Yunita Kristanti
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai pasal itu lemah.

"Ini tragedi nasional," tegas Abdullah seperti ditayangkan TVOne, Rabu 16 September 2009. "Chandra dapat keuntungan dari mana?"

Dia menjelaskan Chandra dikenakan pasal 12 e  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal pemerasan. "Tindakan melawan hukum merugikan keuangan negara. Unsur-unsurnya tidak ditemukan," kata Abdullah.

Menurutnya, KPK telah memeriksa empat pimpinan terkait pengusutan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo pasca testimoni Antasari Azhar. "Tidak ditemukan unsur yang mendatangkan keuntungan diri sendiri."

Dia menjelaskan KPK tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan demikian, kata dia, 99 persen tindakan penetapan Anggoro sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pasti dilanjutkan ke pengadilan dan dihukum. "Kalau salah satu menerima suap, pasti terbongkar di pengadilan. Ini berarti bunuh diri," tegasnya.

Abdullah yakin KPK telah di jalur yang benar saat pengusutan Anggoro itu. "KPK solid. Kami tunjukan KPK benar," kata dia.

• VIVAnews
 
komentar
lp3bj
16/09/2009
Sejarah reformasi puncaknya mei 1998 ,koruptor tumbang ditandai dengan di dudukinya Gedung DPR oleh RATUSAN RIBU mahasiswa, dan LAHIRLAH UU KHUSUS KPK .Ibu Pertiwi membayar dengan 7 nyawa mahasiswa dst.Komisi Pemberantas Korupsi oleh sejarah memang DITAKDIRKAN menangkap Oknum koruptor di DPR,Kejaksaan ,Polri dan Jajaran Pemerintah Bupati,walikota dan SIAPAPUN . kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNIA) dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK MENUNTUT dan MENYADAP dipangkas??????????
lp3bj
16/09/2009
Menurut peneliti TI Indonesia Frenky Simanjutak, dari 1.218 transaksi, 48% responden pelaku bisnis mengaku menyuap polisi dalam interaksinya. Rata-rata nilai transaksi suap pelaku bisnis terhadap polisi Rp 2.273.000. “Polisi lembaga paling rentan korupsi,” kata Frenky, Rabu (21/1
fardian
16/09/2009
Inilah wajah carut marut hukum di Indonesia...terlihat sekali ini adalah semangat balas dendam penegak hukum lain terhadap KPK ketimbang semangat pemberantasan korupsi....apalagi RUU tipikor akan mengebiri kewenangan KPK dalam penuntutan...selamat buat para koruptor, anda menang....
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER