Pemerintah harus merogoh kocek cukup dalam untuk penyelamatan Bank Century.
|
|
Robert Tantular (ANTV) |
|
VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan vonis yang diterima pemilik PT Bank Century Tbk Robert Tantular tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkannya. Sebab, pemerintah harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk penyelamatan Bank Century yaitu Rp 6,7 triliun.
“Tentu hakim yang paling mengetahui apa masalah hukumnya, apa masalah pelanggaran terbesar dari Robert Tantular, namun kita semua tahu itu menyangkut dana yang besar,” katanya saat buka bersama di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 12 September 2009.
Selain itu, Kalla juga membandingkan dengan kasus mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, terkait aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar, yang oleh hakim dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Begitu juga dengan kasus korupsi dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dimana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Rokhmin Dahuri ketika itu dinyatakan telah merugikan negara Rp 14,6 miliar.
“Tentu kalau ini 4 tahun ya secara perbandingannya....(Kalla tidak melanjutkan),” ujarnya.
Dia mengatakan dari sisi keadilan, aset yang harus dikejar harus lebih besar, “Ini karena menyangkut perampokan yang besar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara.
Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama delapan tahun penjara
• VIVAnews