"Dalam UU, jaksa adalah satu dan pemimpin tertinggi penuntutan adalah Jaksa Agung."
|
|
Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara) |
|
VIVAnews - Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan menghapus kewenangan penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda ini mendapat dukungan dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Saya dukung penuh, bahwa kewenangan penuntutan adalah domain kejaksaan dan kewenangan penuntutan adalah suatu yang tidak bisa dipisah-pisahkan," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 11 September 2009.
Hendarman mengakui dirinya pernah mengusulkan wacana untuk mengembalikan semua penuntutan di tangan kejaksaan di Pansus RUU Pengadilan Tipikor. Usulan itu, lanjut Hendarman, didasarkan pada Undang Undang Kejaksaan tahun 2004.
"Dalam undang-undang, jaksa adalah satu dan pemimpin tertinggi penuntutan adalah Jaksa Agung," jelasnya.
Menurut Hendarman, pencabutan kewenangan penuntutan tidak akan mengurangi kewenangan KPK. "Wong jaksa yang menuntut di sana (KPK) juga jaksa kita," ujarnya.
Menurut Hendarman, kejaksaan sudah diminta hadir dalam rapat Panja DPR pada Senin pekan depan. Hendarman mengaku akan menyampaikan keberatan atas keputusan pembentukan pengadilan khusus perkara korupsi di tiap provinsi. Alasannya, Hendarman mengakui pembentukan pengadilan di tiap provinsi akan menambah anggaran bagi kejaksaan.
"Yang mengusulkan itu nanti saya suruh bayar, karena kalau jaksa saya harus bersidang di luar region karena ada korupsi, berapa itu biayanya," ujarnya.
• VIVAnews