"KPK Dilemahkan dari RUU Pengadilan Tipikor"
"KPK ingin dilemahkan dengan UU pemberantasan korupsi dan dipangkas dengan UU."
Selasa, 8 September 2009, 16:11 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Danang Widiyoko (antikorupsi.org)

VIVAnews - Usulan Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menhapuskan kewenangan penuntutan merupakan upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga lebih baik pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tidak perlu dilanjutkan lagi.

Demikian disampaikan Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko usai sidang uji formil UU MA di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 8 September 2009.

"Ya sebetulnya ini salah satu bentuk serangan balik yang sangat sistematis karena memang KPK ingin dilemahkan dengan UU pemberantasan korupsi dan dipangkas dengan UU. Masuknya kemudian dari pengadilan Tipikor," kata Danang. "Sehingga harus dihentikan dan menunggu Perppu."

Dia mengatakan KPK menjadi target karena selama ini cukup efektif dalam memberantas korupsi. Menurutnya tidak banyak koruptor yang lolos dari KPK. Dia menambahkan, kondisi itu berbeda bila kasusnya ditangani oleh Kejaksaan atau kepolisian dan masuk ke pengadilan umum. "Bamyak vonis yang mengecewakan bahkan vonis bebas lebih dari separuh," ujarnya.

Menurut dia, kewenangan penuntutan KPK adalah pelajaran dari pengalaman masa lalu. Sejak Orde Baru, tambah dia, Indonesia telah mempunyai lembaga pemberantasan korupsi denga bermacam-macam bentuknya. Namun, lanjut dia, pada waktu itu tidak punya kewenangan penuntutan, hanya penyellidikan.

Sehingga pemberantasan korupsi waktu itu tidak ada hasilnya. "Nah kalau KPK diarahkan seperti itu, kita mundur tiga puluh tahun. Ketika pemerintah waktu itu mau belajar korupsi. Jadi itu yang saya kira sangat membahayakan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Panja RUU Pengadilan Tipikor mengusulkan penghapusan kewenangan penuntutan oleh KPK di pengadilan korupsi. Panja berasalan terdapat dualisme penuntutan, yaitu oleh kejaksaan dan KPK. Sehingga penuntutan harus dikembalikan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.

• VIVAnews
 
komentar
lp3bj
13/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Bp.Arbab Papruka SH Fraksi PAN. NKRI adalah titipan anak cucu jangan terulang sejarah anak cucu menyesali nenek moyang nya yg saat ini sep 2009 duduk di panja RUU Pengadilan tipikor
lp3bj
13/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Bp.Arbab Papruka SH Fraksi PAN. NKRI adalah titipan anak cucu jangan terulang sejarah anak cucu menyesali nenek moyang nya yg saat ini sep 2009 duduk di panja RUU Pengadilan tipikor
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER