|
VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali kalah di Pengadilan Guernsey Inggris terkait uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro. Kejaksaan siapkan dua upaya hukum melawan Tommy kembali.
Pertama, kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P Situmorang, JPN akan mengupayakan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, kata dia, putusan yang kembali menolak intervensi Indonesia dalam pemblokiran aset Tommy itu ada di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Meski tidak diatur secara teoritis dalam hukum acara di sana, tapi dalam praktik bisa diterima oleh pengadilan di Inggris," jelas Edwin kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2009. "Tentu saja, kaki harus bisa berikan argumentasi hukum untuk itu."
Upaya kedua, sambungnya, dengan kerja sama hukum Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kejaksaan Agung di Inggris. "Isinya permintaan untuk reksa bantuan hukum pidana," jelasnya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menjajagi peluang hukum ini. "Agar bisa terwujud, dalam tiga bulan kedepan kita harus buktikan ke Jaksa Agung sana bahwa di Indonesia ada proses itu," jelasnya. "Kita lihat saja."
Sementara ini, kata Edwin, Kejaksaan akan mempelajari putusan Pengadilan Inggris itu. "Sampai sekarang kami belum dapat salinan putusan."
• VIVAnews