"Kami akan pelajari sistim hukum di sana apakah memungkinkan adanya upaya kasasi."
Ita Lismawati F. Malau
|
|
Tommy Soeharto (kompas.com) |
|
VIVAnews - Pengadilan Kerajaan Inggris menolak permohonan intervensi dari pemerintah Indonesia dalam pencairan uang 36 juta euro oleh Garnet Investment, perusahaan milik Tommy Soeharto, melawan BNP Paribas. Apa tindakan Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)?
"Kami akan koordinasi secara internal dulu. Upaya hukum apa yang bisa dilakukan untuk melawan kembali," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Kamis 27 Agustus 2009.
Jasman menjelaskan putusan itu dikeluarkan pengadilan Inggris setingkat pengadilan tinggi. "Kami akan pelajari sistim hukum di sana apakah memungkinkan adanya upaya kasasi seperti di Indonesia," jelasnya.
Hal itu, kata Jasman, menjadi salah satu upaya yang sedang ditelusuri. "Sampai saat ini, kami belum menerima putusan dari pengadilan itu," tambahnya.
• VIVAnews