|
VIVAnews - Pengadilan Kerajaan Inggris pada 10 Juni 2009 menolak permohonan intervensi dari pemerintah Indonesia dalam pencairan uang 36 juta euro oleh Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, melawan BNP Paribas.
Dihubungi terpisah, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda mengaku belum tahu keputusan tersebut. "Saya masih di luar kota. Barangkali [putusan] itu benar, kemarin ada wartawan membacakannya pada saya," kata dia ketika dihubungi VIVAnews, Kamis 27 Agustus 2009.
Lalu, apa yang akan dilakukan kejaksaan? Menurut Yoseph, sebagai pelaksana di lapangan, dia menyerahkan keputusan tersebut pada Jaksa Agung. "Terserah, saya hanya pelaksana lapangan. Apakah akan PK, apa ada perkara baru, atau give up, terserah," kata dia.
Yoseph pun mengaku tak tahu apakah dia akan ditunjuk jadi pelaksana lapangan kembali. Sebab, pada 1 Oktober 2009 nanti dia akan memasuki masa pensiun.
Diakuinya, kendala utama yang dihadapi pemerintah justru persoalan hukum di dalam negeri. "Di Indonesia, kasus Vista Bella kita kalah di tingkat pertama [meski belum berkekuatan hukum tetap], di Inggris yang namanya putusan di tingkat pertama sudah berkekuatan hukum tetap," tambah dia.
Uang Tommy yang bercokol di BNP Paribas sebelumnya dibekukan atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.
Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009. Pengadilan Tinggi Guernsey, Inggris lantas mengijinkan kejakasaan untuk mengajukan kasasi (appeal).
Namun usaha itu gagal, putusan kasasi justru membuat pemerintah tak bisa menyentuh uang Tommy.