Inilah Surat Cekal Anggoro Widjojo yang Asli
Surat cekal ini ditandatangani Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, dengan dibubuhi cap KPK.
Jum'at, 7 Agustus 2009, 10:44 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Buronan KPK, Anggoro Widjojo (kpk)

VIVAnews - Surat pencabutan cekal terhadap buronan Anggoro Widjojo beredar. Surat itu disebut-sebut dijadikan dasar bagi Direktur PT Masaro Radiokom itu untuk lari dari Indonesia.

Padahal Anggoro sudah dicekal sejak 22 Agustus 2008. Berdasarkan surat bernomor R-3164/01/VIII/2008, KPK meminta kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk mengeluarkan larangan bepergian bagi Anggoro dan tiga petinggi PT Masaro.

Permintaan pencekalan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin.Dik- 31B/01/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008.

KPK memberitahukan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan sedang melakukan penyidikan kasus suap yang diduga dilakukan oleh Yusuf Erwin Faishal. Guna kepentingan penyidikan, dimohon bantuannya untuk
mencegah / melarang bepergian ke luar negeri terhadap veberapa orang dengan identitas sebagai berikut:

1. Nama: Anggoro Widjojo
   Tempat Tanggal Lahir: 4 Oktober 1953
   Alamat: Simpurg Golf III No 110 RT 003 RW 008
   Nomor KTP/Paspor: 041.053.215

2. Nama: Ir Putronefo A Prayugo
   Tempat Tanggal Lahir: Jember, 4 Januari 1965
   Alamat: Mega Kebun Jeruk Blok B3 No 21 Jakarta Barat
   Pekerjaan: Direktur PT Masaro Radiokom

3. Nama: Anggono Widjojo
   Tempat Tanggal Lahir: 17 Oktober 1957
   Alamat: Jalan Niaga Hijau IV/23 RT 004 RW 017 Pondok Pinang Kebayoran Lama
   Pekerjaan: Presiden Komisaris PT Masaro Radiokom
   Nomor KTP/Paspor: 09.5305.171057.0324

4. Nama: David Angkawijaya
   Tempat Tanggal Lahir: 17 Juni 1957
   Alamat: Jalan Simprug Golf III No 110 RT 003 RW 008 Apartemen Semanggi Unit 23-03 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
   Pekerjaan: Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom
   Nomor KTP/Paspor: 170.678.0299

Surat cekal ini ditandatangani Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M Hamzah, dengan dibubuhi cap KPK. Surat ini juga ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, Kakanim Bandara Soekarno Hatta, dan Kepala OIC Bandara Soekarno Hatta.

Berita Terfavorit:
1. Mengapa Prita Sudi Damai dengan RS Omni
2. Makam WS Rendra di Atas Makam Mbah Surip
3. Fakta Kecurangan Pilpres Versi Kubu Megawati
4. Liverpool Terancam Kehilangan Pemain Lagi
5. Jose Mourinho Ngotot Minta Playmaker

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.