|
VIVAnews - Surat pencabutan cekal atas nama bos PT Masaro, Anggoro Widjojo beredar di publik. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat tersebut palsu.
Berikut bunyi surat cabut cekal palsu itu:
Nomor : R-85/22/VI/2009
Sifat : Rahasia
Lampiran: -
Perihal : Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs.
Kepada Yth.
Dirjen Imigrasi
u.p. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian
Jl. HR Rasuna Sid Kav.8-9 Kuningan
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Dasar: 1. Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI
2. Keputusan Pimpinan KPK
3. Surat Direktur Penyidikan dan Keimigrasian
Dengan laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi No. LKTPK-03/KPK/I/2008 tanggal 30 Januari 2008 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-31A/01/VI/2008 tanggal 30 Januari 2008.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut surat cegah tangkal saudara Anggoro Widjojo Cs yang beralamat di Jalan SImprug Golf III No.110 Senayan Jakarta Selatan.
Bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, mencabut surat cegah tangkal Nomor: 4403,4404,4405 dan 4406.
Jakarta, 5 Juni 2009
Wakil Ketua Bidang Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi
CHANDRA M. HAMZAH
Berita Terfavorit:
1. Mengapa Prita Sudi Damai dengan RS Omni
2. Makam WS Rendra di Atas Makam Mbah Surip
3. Fakta Kecurangan Pilpres Versi Kubu Megawati
4. Liverpool Terancam Kehilangan Pemain Lagi
5. Jose Mourinho Ngotot Minta Playmaker
