|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak pernah meminta pencabutan cekal terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Jika ada surat cekal, komisi menyatakan surat itu palsu.
"KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencabutan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Chandra M Hamzah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2009.
Chandra menjelaskan, surat pencabutan yang saat ini ada di tangan polisi yang dilaporkan Antasari Azhar adalah palsu. "Untuk itu kami sudah menyampaikan hal ini ke Kapolri untuk menindaklanjuti permasalahan itu, termasuk siapa yang melakukan pemalsuan itu," ujarnya sembari memperlihatkan surat yang dimaksud.
Pencekalan terhadap Anggoro ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggoro diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan.
Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan, M Prakoso.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro pada Juli 2008, terkait kasus suap proyek Tanjung Api-api. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.