Testimoni Antasari Azhar
KPK: Testimoni Tidak Bisa Jadi Bukti
"Karena testimoni itu merupakan keterangan seseorang berdasarkan keterangan orang lain."
Kamis, 6 Agustus 2009, 18:23 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini, Aries Setiawan
Antasari Azhar saat tiba di Mapolda Metro Jaya (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah membantah tudingan suap seperti yang tercantum dalam testimoni Antasari Azhar. 

"Tidak benar pimpinan KPK terima suap sehubungan dengan penanganan kasus AW (Anggoro Wijaya, bos PT Masaro)," kata Chandra dalam jumpa pers, Kamis 6 Agustus 2009.

Selain itu, Chandra menegaskan testimoni Antasari tidak bisa dijadikan bukti dalam dugaan suap itu. "Karena testimoni itu merupakan keterangan seseorang berdasarkan keterangan orang lain," tegasnya. "Seperti yang diatur pasal 185 ayat (1) KUHAP."

Chandra juga menilai, keterangan yang disampaikan Anggoro kepada Antasari belum tentu benar. "Ada kemungkinan Anggoro menipu AA dengan memberikan keterangan yang tidak benar," kata dia.

 

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER