|
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah membantah tudingan suap seperti yang tercantum dalam testimoni Antasari Azhar.
"Tidak benar pimpinan KPK terima suap sehubungan dengan penanganan kasus AW (Anggoro Wijaya, bos PT Masaro)," kata Chandra dalam jumpa pers, Kamis 6 Agustus 2009.
Selain itu, Chandra menegaskan testimoni Antasari tidak bisa dijadikan bukti dalam dugaan suap itu. "Karena testimoni itu merupakan keterangan seseorang berdasarkan keterangan orang lain," tegasnya. "Seperti yang diatur pasal 185 ayat (1) KUHAP."
Chandra juga menilai, keterangan yang disampaikan Anggoro kepada Antasari belum tentu benar. "Ada kemungkinan Anggoro menipu AA dengan memberikan keterangan yang tidak benar," kata dia.
• VIVAnews