Korupsi Radio Dephut
Buronan Anggoro Wijaya Kabur Sejak 26 Juli
Anggoro sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Senin, 6 Juli 2009, 16:27 WIB
Arry Anggadha, Purborini
  (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Buron Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggoro Wijaya, telah meninggalkan Indonesia sejak tanggal 26 juli 2008. Namun, belum diketahui keberadaan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan itu.

"Keluar tanggal 26 Juli," kata Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Basyir Ahmad Barmawi, di kantornya, Jakarta, Senin 6 Juli 2009.

Anggoro merupakan direktur Utama PT Masaro selaku rekanan dalam proyek tersebut. Namun Basyir tidak dapat menjelaskan dari pintu mana ia keluar. "Nanti saya cek dulu," kata dia. Hal yang sama juga ia sampaikan mengenai keberadaan ia sekarang. Adapun surat pencekelan yang diterima pada Agustus 2008.

Anggoro dimasukkan ke daftar buron karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai tersangka. Pada pemanggilan 29 Juni dan 1 Juli, Anggoro tidak hadir tanpa pemberitahuan. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009.

Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang  Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keterlibatan Anggoro ini sebelumnya diketahui dalam persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal.

Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa telah menerima uang Rp 125 juta dan US$ 220 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.