|
VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku tidak mempermasalahkan berapa banyak hakim ad hoc di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Hendarman mengaku tidak pernah mengungkapkan hakim ad hoc bertentangan atau tidak. "Mau dua atau tiga, sejauh sistim yang berjalan," kata Jaksa Agung kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2009.
Hendarman mengatakan hal itu bisa diterapkan sejauh tidak bertentangan dengan UU Peradilan Umum.
Selain itu, Hendarman juga meminta agar fondasi hukum pengadilan korupsi agar tidak mudah digoyang.
Menurut Hendarman dalam UUD 1945 disebut hanya ada empat peradilan, militer, agama, dan tata usaha negara. "Jangan sampai membuat peradilan tipikor, kalau menyimpang maka akan bertentangan dengan undang-undang," kata dia.
Hendarman juga mengatakan UU nomor 8 tahun 2008 tentang Peradilan Umum disebutkan hakim berasal dari pegawai negeri. ''Sekarang hakim dari luar bisa atau tidak?'' tukas Hendarman.