RUU Pengadilan Khusus Korupsi
RUU Tak Rampung, Persoalan Baru Menunggu
"Kalau pengadilannya tidak ada, masa penahanan mereka akan menjadi persoalan HAM."
Jum'at, 3 Juli 2009, 17:25 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah mengisyaratkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus selesai sebelum tengat waktu tanggal 19 Desember 2009.

"Ini harus jadi," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Jumat 3 Juli 2009. Ia menjelaskan jika RUU itu tidak selesai, banyak pihak yang dirugikan. "Bukan hanya KPK sendiri, tapi juga para terdakwa yang kasusnya tengah bergulir," jelas Chandra.

Para tahanan, kata dia, akan mempermasalahkan masa penahanan mereka. "Kalau pengadilannya tidak ada, masa penahanan mereka akan menjadi persoalan HAM," jelas dia.

Belum lagi, kata dia, masalah terdakwa yang mengajukan berkas pada tingkat banding dan kasasi. "Bagaimana jaksa nanti melakukan eksekusi," kata dia.

Chandra mencatat ada beberapa komplikasi dalam rancangan undang-undang ini. Poin yang ia catat pertama mengenai pengadilan tipikor boleh memeriksa kasus pencucian uang yang berasal dari uang hasil tindak
pidana korupsi. "Walau quo ide baik, tapi dalam praktiknya akan sulit untuk memilahnya," kata dia.

Chandra menjelaskan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dibuat untuk menjerat pemegang uang yang tidak bisa menjelaskan asal uangnya. Chandra juga menambahkan semenjak ada UU itu, kasus soal pencucian uang terbilang sedikit yang masuk pengadilan.

Chandra mengusulkan agar UU Pencucian Uang bisa dimasukkan dalam dakwaan kasus korupsi. "Jaksa kan bisa menggunakan pasal itu dengan pasal berlapis," jelasnya.

Komplikasi yang kedua mengenai eksistensi Pengadilan Tipikor yang akan dibentuk di setiap kabupaten atau provinsi. "Ini tidak realistis," kata Chandra. Saldi Isra, ahli Tata Negara juga pesimis mengenai hal ini. "Apakah setiap daerah memiliki ahli yang kompenten mengenai korupsi," jelas dia.

Anggota pansus RUU ini Patrialis Akbar juga mengatakan ada beberapa perdebatan mengenai hal tersebut. "Jika ditempatkan di setiap kabupaten atau provinsi bagaimana dengan sumber daya hakimnya," kata dia.

Saldi Isra menambahkan jika RUU ini tidak selesai maka akan terjadi perlambatan pemberantasan korupsi secara sistemik. "Jika dibandingkan dengan revisi Undang-undang MA, dalam keadaan singkat bisa diselesaikan antara DPR dan Pemerintah," kata dia.

Ia juga menyinggung masalah komposisi hakim yang diatur dalam RUU tersebut. Rancangan itu menyebutkan komposisi hakim ditentukan oleh Kepala Pengadilan. Komposisi yang ditawarkan berdasarkan kasus yang ditangani. Boleh jadi kasus ditangani hanya dengan 1 hakim non karier dan 4 hakim karier. "Jika komposisinya lebih banyak hakim karier pemberantasan korupsi akan sulit didapat," kata Sadli.

• VIVAnews
 
komentar
lp3bj
13/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Bp.Arbab Papruka SH Fraksi PAN. NKRI adalah titipan anak cucu jangan terulang sejarah anak cucu menyesali nenek moyang nya yg saat ini sep 2009 duduk di panja RUU Pengadilan tipikor
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER