|
VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan telah mengajukan usulan pencabutan paspor terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
"Saya sudah usulkan hari ini," kata Hendarman kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2009. Instansi yang berwenang mencabut paspor itu adalah Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hendarman juga mengatakan setelah paspor Joko dicabut, Joko akan diberikan Surat Perintah Laksana Paspor. "Untuk dia kembali ke Indonesia," jelasnya.
Joko Tjandra adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali. Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor telah mengeksekusi uang tersebut.
Joko Tjandra sebenarnya dieksekusi pada 16 Juni kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir setelah ditunggu hingga pukul 16.00 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan akhirnya menemukan keberadaan Joko Tjandra. Joko Tjandra diketahui berangkat ke Papua New Guinea pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 dari Halim Perdana Kusumah dengan menumpang pesawat carter bernomor CL 604 dengan nomor penerbangan N 720 AS. Joko Tjandra berangkat ke PNG dengan menggunakan paspor bernomor P 806888.
Dari Papua New Guinea, Joko dikabarkan tengah berada di Singapura hingga saat ini.