Korupsi Radio Dephut
Dirut PT Masaro Mangkir
Anggoro Wijaya seharusnya diperksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi radio Dephut.
Senin, 29 Juni 2009, 19:57 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Korupsi (mahkamahkonstitusi.go.id)

VIVAnews - Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Wijaya, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro bahkan tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Belum ada penjelasan dari yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 29 Juni 2009. "Padahal KPK sudah mengirimkan surat panggilan pada Jumat lalu ke kantornya di Jalan Talang Betutu, Jakarta."

Johan menjelaskan, KPK akan kembali melayangkan panggilan kepada Anggoro. "Nanti akan kami kirimkan panggilan sekali lagi," jelasnya.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009. Anggoro diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang  Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan Anggoro ini sebelumnya diketahui dalam persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa telah menerima uang Rp 125 juta dan US$ 220 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Proyek SKRT ini bermula pada Januari 2007 saat Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan. Departemen yang dipimpin Malam Sambat Kaban itu mengajukan anggaran Rp 180 miliar.

Mengetahui adanya usulan itu, Yusuf Erwin meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Masaro Radiocom, Anggoro Wijoyo sebagai rekanan pengadaan alat komunikasi. Pertemuan itu, guna membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan.

16 Juni 2007 anggaran disetujui. Lembar pengesahan, ditandatangani juga oleh Menteri Kehutanan MS Kaban. Orang nomor satu di Departemen Kehutanan itu juga sudah diperiksa KPK.

Selain memberikan uang kepada Yusuf Erwin, Anggoro juga diduga telah membagikan uang kapada sejumlah anggota Komisi Kehutanan lainnya seperti Fahri Andi Leluasa senilai S$ 30 ribu, Azwar Chesputera S$ 30 ribu Hilman Indra S$ 140 ribu, Muctarrudin S$ 40 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.

PT Masaro Radiokom adalah perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT. Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.

arry.anggadha@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
fauzi
16/07/2009
apa yang kau harapkan dr dunia yng fana ini
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.