|
VIVAnews - Kata Korupsi pada saat ini menjadi suatu kata yang sering diucapkan sehari-hari oleh masyarakat. Korupsi dianggap sesuatu yang tidak baik, sesuatu yang menjadi masalah bangsa pada umumnya, sesuatu yang menyebabkan keterpurukan bangsa pada saat ini. Karena harus dijadikan masalah yang harus ditanggulangi bersama, di”perangi” bersama.
Korupsi bukan kebiasaan, bukan budaya bangsa, bukan pula ”mismanagement” seperti yang selama ini dianggap. Tetapi korupsi adalah kejahatan.
Inilah serangkaian perbuatan korupsi itu, yaitu suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan terhadap harta kekayaan negara, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratigikasi, penyalah gunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang merugikan kekayaan negara untuk memperkaya diri maupun orang lain serta suatu korporasi.
Dalam Undang-undang Korupsi (UU no 31/1999 jo UU no. 20/2001) dibedakan tujuh kelompok besar dan 30 jenis delik korupsi. Besar atau kecilnya uang, tidak menghapiskan sifat perbuatan korupsi. Walaupun sedikit (pungli, uang semir, uang pelicin, atau uang jago dan lain sebagainya) tetap masuk korupsi.
Jadi, jangan ada anggapan karena jumlahnya kecil bisa dimaafkan dengan alasan untuk bertahan hidup. Analoginya, apakah untuk bertahan hidup orang boleh merampok atau menjarah hutan, tentunya tidak tidak dibenarkan. Ini jika dibiarkan dalam waktu lama, akan menjadi kebiasaan buruk.
Kemudian mempengaruhi perilaku masyarakat, sehingga tidak dapat membedakan mana korupsi dan bukan korupsi (Integritas moral menurun). Ada juga yang mengatakan korupsi itu tergantung pada niatnya (memberi uang pelicin boleh kalau niatnya bersedekah). Ini pun jangan dianjurkan.
Karena si pemberi berharap dilayani secara cepat dan terbebas dari kewajiban. Di sini untuk mendapatkan pelayanan ekstra, secara tersirat terdapat semacam janji di dalamnya.
Pada diri si pemberi uang pelicin tadi terdapat harapan menerima sesuatu secara tidak wajar atau tidak umum atau menyalahi atuiran. Pada saat diterima sesuatu yang diharapkan tadi yang didahului oleh pemberian uang pelicin, maka lengkaplah delik korupsinya (voltoid).
Seberapa parah kondisi korupsi di Indonesia? Dari catatan pelaporan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2004-2008, tercatat 31.000 laporan lebih. Pada 2008 saja tercatat lebih dari 8000 laporan. Berarti dalam sebulan tidak kurang 660 laporan lebih, dan seminggunya tidak kurang dari 185 laporan. Nah dalam sehari tidak kurang dari 37 laporan.
Ini artinya, banyak sekali indikasi korupsi yang dapat dilaporkan ke KPK, yang apabila digelar per departemen/lembaga negara hampir seluruhnya dilaporkan ada korupsi. Apabila digelar per wilayah dari Sabang sampai dengan Merauke, tidak satu wilayahpun yang terlewat dari laporan.
Transparansi Internasional menilai Indonesia memiliki IPK (Indeks Persepsi Korupsi) 2,6 pada 2008, sementara Singapore 8,0. Parahkah Korupsi di Negeri kita ini? Mengapa demikian?
KPK sudah menangkapi banyak sekali koruptor selama 5 (lima) tahun terakhir ini yang berasal dari segala lapisan dan jabatan. Korupsi tidak cukup ditangani hanya dengan ditangkapi pelakunya, akar masalahnya juga harus dibongkar. Sebab, walaupun penjara penuh koruptor, korupsi tetap terjadi sepanjang akar masalah korupsi tuntas.
Korupsi pada hakekatnya berupa gunung es, tindak pidana korupsinya berada di atas permukaan air laut sedangkan akar masalahnya berada di bawah permukaan air laut berupa kerawanan korupsi (coruption hazards) dan potensi masalah penyebab korupsi. Setiap jenis korupsi pada setiap lokasi korupsi memiliki karakteristik tersendiri yang kita sebut dengan anatomi korupsi.
Penanganan korupsi dilakukan dengan upaya penindakan (represif) dengan menangkap dan mengadili pelakunya, pencegahan (preventif) terhadap kerawanan korupsi dan penangkalan (preemtif) dengan jalan menangani permasalahan hulu korupsi.
Penanganan korupsi tidak cukup hanya melibatkan KPK dan aparat penegak hukum semata, tetapi harus dilakukan bersama dengan melibatkan segenap komponen bangsa.
Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
• VIVAnews