Uang Tommy di BNP Paribas
Hendarman: Pemblokiran Masih Berlaku
"Tapi, kami kan mengajukan kasasi dan pengadilan di Guernsey setuju," kata Hendarman.
Rabu, 11 Maret 2009, 13:03 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara)

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan uang senilai euro 36 juta masih berada di rekening atas nama Hutomo Mandala Putra di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.

Hendarman Supandji meminta agar masyarakat tidak menyamakan proses peradilan di Guernsey Inggris tidak disamakan dengan proses peradilan yang ada di Indonesia. Ia mengatakan pengadilan memang memerintahkan agar uang itu dicairkan.

"Tapi, kami kan mengajukan kasasi dan pengadilan tinggi di Guernsey setuju," kata Hendarman, Rabu 11 Maret 2009. Dengan demikian, kata dia, pemblokiran atas uang di rekening itu masih berlaku.

Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra, OC Kaligis. Sebelumnya, Kaligis menegaskan uang itu bisa digunakan kapan saja oleh kliennya. "Kapan saja Tommy bisa mencairkan uang itu," kata kuasa hukum Tommy, OC Kaligis, Rabu 14 Januari 2008.

Putusan pengadilan, kata Kaligis, secara efektif menghentikan semua usaha pemerintah mengajukan tuntutan terhadap kekayaan Hutomo Mandala Putra di perusahaan miliknya, Garnet Investment. Pemerintah bahkan harus menanggung biaya-biaya sidang yang mencapai ratusan ribu poundsterling.

Uang Tommy yang bercokol di BNP Paribas sebelumnya dibekukan atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER