Korupsi
Kasus Tiket Diplomat
Alasan Kejagung Tahan 2 Bekas Bendahara Deplu
Dari dua kwitansi itu, salah satunya dibayar, sedangkan satu kwitansi lainnya dikosongkan.
Rabu, 10 Maret 2010, 18:05 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S

VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan dua mantan bendahara Departemen Luar Negeri, I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman. Kedua mantan bendahara yang menjabat pada periode berbeda ini dinilai ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tiket pesawat di Deplu.

Lantas, apa alasan Kejaksaan Agung menyatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah kedua orang ini membuat surat dua surat tagihan pembayaran tiket (kwitansi) dari travel rekanan Kemenlu. Dia mengatakan, dari dua kwitansi itu, salah satunya dibayar, sedangkan satu kwitansi lainnya dikosongkan.

"Nah, yang kosong ini dinaikkan harganya kemudian ditagihkan ke negara, jauh dari pada yang diterima atau dibayarkan ke travel ini," kata Arminsyah di Jakarta, Rabu 10 Maret 2010.

Arminsyah mengatakan penyidik belum bisa mengatakan apakah modus ini dilakukan atas perintah secara struktural di Kemenlu atau dilakukan mereka berdua secara pribadi. "Yang jelas, kita melihat apa yang mereka perbuat," kata dia.

Sebagai bendahara, tambah dia, seharusnya I Gusti Adnyana dan Syam Arman menagih anggaran sesuai dengan jumlah yang dibayarkan ke pihak travel. Namun yang terjadi justru sebaliknya. "Ini dinaikkan anggarannya, sehingga negara membayar lebih," kata dia.

I Gusti Putu Adnyana menjabat sebagai Bendahara Deplu periode 2003 hingga 2007. Sedangkan Syarif Syam Arman menjabat pada periode 2007 hingga 2009. Pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan berjumlah lima orang. Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian Administrasi dan Pembayaran Perjalanan Dinas Ade Sudirman, Kepala Biro Keuangan Deplu Ade Wismar Wijaya, dan mantan pejabat Deplu yang juga pemilik travel, Syarwani Soeni. Ade Wismar dan Syarwani Soeni sendiri telah ditahan Kejaksaan. Ade Sudirman sendiri belum ditahan karena sakit.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
   
Nama
Email
Komentar
 
  Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
 
 
  *Jika anda member Vivanews, silahkan  atau