VIVAnews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Evert Ernest Mangindaan mengatakan tindak pidana korupsi dapat dicegah dengan reformasi birokrasi. Dengan reformasi birokrasi, diharapkan akan tercipta suasana yang menyulitkan birokrat untuk melakukan korupsi.
"Pre-emptive dulu, baru kita bicara persuasif, preventif, baru represif. Kita harus membuat kondisi yang membuat orang mau korupsi susah," kata Mangindaan usai rapat koordinasi Reformasi Birokrasi di Istana Wakil Presiden, 10 Maret 2010.
Mangindaan melihat, di Indonesia suasana dan kondisinya masih mendukung adanya peluang korupsi. Keadaan ini yang akan dibenahi terlebih dulu oleh Pemerintah.
"Kalau reformasi birokrasi sudah berhasil dengan baik, penyimpangan kurang, atau kemungkinan penyimpangan kecil, tidak ada celah lagi. saya kira dengan sendirinya indeks korupsi di Indonesia akan naik," ucap Mangindaan.
Dalam Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional dijelaskan, reformasi birokrasi harus terus dilaksanakan hingga 2025. Langkah ini dinilai Mangindaan tepat, karena reformasi birokrasi tidak boleh berhenti dan harus berjalan terus menerus.
Saat ini, Mangindaan ditugaskan untuk menyusun desain road map Reformasi Birokrasi. Dalam road map ini, akan dicantumkan juga mengenai aturan yang mengikat.
"Sehingga siapa berani tidak melayani publik saja kena. Karena itu salah satu (bentuk) korupsi waktu, korupsi organisasi, dan sebagainya," tutur politisi asal Partai Demokrat ini.