VIVAnews - Dua tersangka kasus Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, segera menjalani sidang perdana. Namun, keduanya akan disidang secara in absentia pada 18 Maret 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Majelis hakim sudah dibentuk," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 10 Maret 2010.
Sebelumnya, Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik sudah menunjuk Marsuddin Nainggolan sebagai ketua majelis. Syahrial juga menunjuk Herus Susanto dan Martin Ponto Bidara sebagai anggota majelis.
Jaksa Ferdinan Ardiansyah rencananya akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hesham dan Rafat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, sebelumnya menyatakan Hesham dan Rafat akan didakwa secara kumulatif, yakni antara korupsi dan pencucian uang. "Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Pencucian Uang," kata dia.
Sebelumnya, Tim Inter Departemen yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, Departemen Keuangan menemukan aset Century di Swiss dan Hongkong.
Tim pencari aset Bank Century telah meminta bantuan pada Otoritas Swiss untuk mencairkan aset berupa cash colateral terkait surat berharga dengan mekanisme Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limitedsebesar US $220 juta yang ditempatkan pada Dresdner Bank Switzerland.
Namun, sesuai keterangan manajemen baru Bank Century, aset di Swiss itu telah menyusut menjadi US$ 156 juta.
Tim juga meminta bantuan kepada otoritas Hongkong membantu melacak dan melakukan penyitaan aset atas nama tersangka Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi pada Standar Chartered Bank Hongkong sebesar US$650 juta dan 4 ribu dollar Singapura. Serta aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai US$388,8 juta.
Pengadilan Swiss telah menyita aset Bank Century yang berada di Dresdner Bank of Swizzerland. Namun penyitaan ini mendapat keberatan dari pihak tertentu.
Meski ada keberatan, pengadilan otoritas Swiss menyatakan masih terbuka peluang aset itu untuk ditarik Indonesia. Caranya sidang in absentia, digelar untuk Hesham dan Rafat disatukan dengan perkara pencucian uang.