VIVAnews - Ekonom Universitas Gadjah Mada Dr Rimawan Pradiptyo MSc melansir sebuah riset, bahwa 92 persen lebih dana korupsi gagal diselamatkan karena putusan pengadilan yang tidak adil. Akibatnya, kata Rimawan, rakyat harus menanggung biaya sosial korupsi itu.
Berdasarkan hasil penelitian Rimawan, sebanyak Rp 73,07 triliun dana telah dikorupsi oleh 540 koruptor pada tahun 2008. Kendati demikian, tuntutan jaksa tentang uang yang harus dikembalikan koruptor hanya Rp 32,41 triliun. Umunya terpidana melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian oleh MA, hanya 5,32 triliun saja dana yang harus dikembalikan ke negara.
“Bayangkan hanya 7,29 persen dana yang mesti dikembalikan ke Negara," kata Rimawan seperti dilansir laman UGM. "Lalu siapa yang menanggung kerugian sebesar Rp 73,07 triliun? Tentu saja rakyat sebagai pembayar pajak yang baik,” kata Rimawan seperti VIVAnews kutip Sabtu 27 Februari 2010.
Lebih menyedihkan lagi, kata Rimawan, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi kebanyakan kurang dari 10 tahun. Vonis ini tentunya tidak akan memberikan efek jera para koruptor. Apalagi mereka diuntungkan hanya mengembalikan dana 7 persen saja dari total yang dikorupsi.
“Orientasi koruptor adalah uang, maka efek jera akan maksimum jika hukuman dilakukan untuk memiskinkan koruptor,” ujarnya.
Menurut Rimawan, sistem hukum yang berlaku di Indonesia masih bersifat irasional dalam pandangan ilmu ekonomi. Agar berlaku secara rasional, seharusnya nilai denda ideal yang dijatuhkan terutama kepada terpidana korupsi disesuaikan biaya sosial yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.
“Untuk berlaku secara rasional, maka nilai denda tidak dicantumkan eksplisit di dalam UU, namun diganti nilai denda yang disesuaikan dengan biaya sosial kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” tuturnya. Selain itu, tambahnya, dimungkinkan perampasan aset yang mencurigakan kepada terpidana dengan metoda pembuktian terbalik.