Aliran Dana BI
Bun Bunan Resmi Ajukan Penangguhan
Bun Bunan Hutapea resmi mengajukan penangguhan penahanan ke KPK.
Senin, 1 Desember 2008, 14:09 WIB
Arry Anggadha, Yudho rahardjo
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bunbunan E.J Hutapea (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia, Bun Bunan Hutapea, resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Alasan penahanan yang diajukan penyidik sangat subyektif," kata pengacara Bun Bunan, Irianto Subiakto, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu resmi ditahan pada 27 November 2008 dan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Bun Bunan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008.

Penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak untuk kepentingan penyidikan melainkan membangun citra komisi. Menurutnya, kliennya sudah bersikap kooperatif selama penyidikan. Apalagi sering datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan penyidik. "Suatu kemustahilan tersangka mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Bun Bunan ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER