Mantan Kadishut Riau Dijerat Pasal Berlapis
Asral Rachman kini dititipkan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cipinang.
Rabu, 10 Februari 2010, 18:56 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau periode 2004-2005, Asral Rachman. Asral dijerat dengan pasal korupsi yang berlapis.

"Dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Februari 2010. "Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun."

Johan menjelaskan, Asral kini dititipkan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cipinang.

Asral menjadi tersangka dalam kasus penerbitan izin hak pemanfaatan hutan tanaman di kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, telah divonis 11 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim ketika itu terungkap izin itu ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal. Padahal izin tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten setempat. Atas hal ini, majelis menilai, Rusli tidak terbukti terkait dalam menerbitkan izin itu.

Adapun jaksa penuntut umum Siswanto mengatakan hal yang sama. Mengenai perbuatan secara berlanjut, ia menjelaskan akan melihat salinan putusan terlebih dahulu. "Nanti dari pertimbangan akan kelihatan dengan siapa, bersama-samanya itu," kata dia.

Azmun adalah satu dari lima bupati di Riau yang hendak dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Riau dalam sejumlah kasus pembalakan liar. Polri juga sudah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta keterangan kepada mereka pada September 2007. Hingga kini izin belum keluar. Adapun kerugian negara mengalir ke PT RAPP sebesar Rp 939 miliar dan PT Indah Kiat Pulp sebesar Rp 182 miliar.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER