Penggeledahan kali ini dilakukan di rumah Ary Muladi yang berada di Surabaya.
|
|
(Antara) |
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya menggeledah rumah Ary Muladi. Penggeledahan ini dilakukan dalam dua hari berturut-turut.
"Ini merupakan penggeledahan lanjutan untuk membuat terang perkara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Februari 2010. Namun, penggeledahan kali ini dilakukan di rumah Ary Muladi yang berada di Surabaya.
Johan menambahkan, tim penyidik dari KPK sudah berangkat ke Surabaya sejak kemarin. Selain melakukan penggeledahan di Surabaya, KPK juga berencana untuk melakukan penggeledahan di Solo. "Nanti saya cek dulu," kata Johan.
Penggeledahan terkait kasus dugaan percobaan penyuapan dan penghalangan penyidikan kasus korupsi. Anggodo Widjojo merupakan tersangka dalam kasus ini.
Ary Muladi merupakan rekan bisnis Anggodo Widjojo. Sedangkan Eddy merupakan orang dekat mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Keterlibatan Ary Muladi ini terkuak dari testimoni yang disusun Ary dan Anggodo. Dalam testimoni mereka, diketahui bahwa Anggodo mencoba memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Uang itu untuk membantu kakaknya, Anggoro Widjojo, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Anggodo mengaku telah menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar. Uang itu diberikan kepada pimpinan KPK melalui Ary Muladi.
Semula, Ary Muladi mengamini pengakuan Anggodo bahwa uang itu telah digelontorkan ke pimpinan KPK, diantaranya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pengakuan ini sempat menyeret Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus penyuapan.
Namun belakangan, Ary mencabut pernyataan semula dan mengatakan bahwa dia tidak kenal dan berhubungan dengan pejabat atau pimpinan KPK.
• VIVAnews