KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Suap BI
Dudhie Makmum Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri akan diperiksa hari ini.
Selasa, 9 Februari 2010, 09:42 WIB
Eka Puspasari, Yudho Rahardjo
Endin AJ Soefihara usai diperiksa KPK (Antara/ Kusuma)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan (travel cheque) terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Selasa, 9 Februari 2010. Tiga tersangka akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka yang diperiksa antara lain anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009, Dudhie Makmum Murod, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR 2004-2009, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI-Polri DPR 2004-2009. Mereka merupakan mantan anggota Komisi Keuangan.

"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan cek perjalanan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan Agus Tjondro, mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu diberikan usai Miranda terpilih menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Miranda sendiri sudah diperiksa KPK.

Dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 102 orang yang menerima cek perjalanan dan diduga terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat mencairkan sendiri dananya.

Lainnya, cek perjalanan itu dicairkan oleh istri dewan, sopir, atau anaknya. Pencairan chek itu dilakukan di lima bank. Agus Tjondro, pelapor kasus dugaan suap pascapemilihan, mengaku mendapat sepuluh travel cheque bernilai masing-masing Rp 50 juta.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi sejumlah mantan dan anggota DPR. KPK juga pernah memeriksa Miranda Goeltom dan istri mantan Wakil Kapolri, Adang Dorodjatun, Nunun Norbaetie. Pengusaha di bidang telekomunikasi ini diduga ikut terlibat dalam pencairan cek perjalanan tersebut.

Selain itu, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencegahan efektif sejak 24 September 2008. Pencegahan terkait dengan adanya dugaan PT Artha Graha ikut terlibat dalam kasus tersebut.

• VIVAnews
 
komentar
Pemerhati
09/02/2010
Anda bertiga ibarat "martir" bagi teman-teman Anda dulu di Komisi XI. Chairil Anwar pernah mengatakan "lebih baik diasingkan daripada hidup dalam kemunafikan".
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.