VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku instansinya sudah memiliki strategi dalam memberantas mafia hukum. Pemberantasan mafia ini harus dilakukan dengan melakukan perbaikan internal kejaksaan.
"Mafia hukum itu ada karena niat dan peluang," kata Hendarman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Menurut Hendarman, untuk memberantas mafia ini perlu dibendung adanya niat tersebut. Caranya adalah dengan perbaikan sistem organisasi.
"Kita juga perlu membangun sumber daya manusia agar tidak ada niat dan sistem perlu dilakukan transparan," ujarnya. "Niat itu ada kapan saja dan dimana saja."
Dalam pemberantasan mafia hukum ini, pemerintah sudah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto dengan sekretaris Denny Indrayana. Satgas juga beranggotakan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Satgas bekerja selama dua tahun untuk menghilangkan sumbatan dalam proses penegakan hukum. Wilayah kerja Satgas meliputi seluruh aparat penegak hukum yang berpotensi melakukan mafia hukum.
Program pemberantasan mafia hukum merupakan program jangka panjang meskipun menjadi program prioritas dalam Program 100 hari pemerintahan. Yudhoyono juga telah membuka Kotak Pos 9949 Jakarta 10000, kode GM, Ganyang Mafia sebagai wadah pelaporan makelar kasus.
Laporan: Djamilah