Jaksa Agung Hendarman Supandji
Kasus Bibit-Chandra Bisa Dibuka Kembali
Gugatan praperadilan itu, dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
Senin, 8 Februari 2010, 13:00 WIB
Arry Anggadha
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, penyidikan kasus dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dapat diteruskan lagi.

"Kasus ini bisa dibuka kembali," kata Hendarman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.

Hal tersebut disampaikan Hendarman saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Setia Permana.

Hendarman menjelaskan, kasus ini dapat dibuka melalui proses praperadilan. Gugatan praperadilan itu, lanjut Hendarman, dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. "Jika pengadilan setuju dengan alasan pemohon, maka kasus ini bisa dibuka kembali," jelasnya.

Kasus Bibit dan Chandra telah dihentikan melalui proses SKPP di kejaksaan. Padahal kasus dugaan menerima suap dan penyalahgunaan kewenangan itu sudah berada di tingkat penuntutan. Bibit dan Chandra disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Atas keluarnya SKPP itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat langsung mengajukan gugatan praperadilan. Namun, saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut. Hakim menilai, para penggugat tidak memiliki legal standing.


Laporan: Djamilah

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER