Antar Wisnu Subroto, Direktur KPK Dilaporkan
"Dia (Ferry) seharusnya diberikan sanksi tegas yakni dikembalikan ke kejaksaan."
Senin, 8 Februari 2010, 11:12 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Wisnu Subroto Diperiksa Tim Delapan (ANTARA/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, siang ini akan dilaporkan ke bagian pengawasan internal KPK. Ferry dinilai telah melakukan pelanggaran saat mengantar mantan Jamintel Wisnu Subroto keluar KPK.

"Nanti jam 1 siang kami akan laporkan yang bersangkutan," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin 8 Februari 2010.

Seperti yang diketahui, pada pekan lalu Ferry mengantarkan Wisnu keluar Gedung KPK usai mantan Jamintel itu dipereiksa. Saat itu Wisnu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo. Seperti diketahui, Ferry merupakan pimpinan KPK yang berasal dari kejaksaan.

Febri menjelaskan, tindakan itu merupakan pelanggaran kode etik. "Dia (Ferry) seharusnya diberikan sanksi tegas yakni dikembalikan ke kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, menjelaskan KPK juga memiliki kebijakan memberikan fasilitas istimewa kepada saksi kasus korupsi. Kebijakan itu, diberikan bagi pejabat yang tidak mau diekspose usai diperiksa. Pejabat yang diperiksa itu akan diloloskan dari kerumunan wartawan melalui pintu samping Gedung KPK.

"Kita punya kebijakan bagi yang tidak mau diekspose kita fasilitasi lewat samping," kata Bibit.

Bibit menjelaskan, kebijakan itu dilatarbelakangi adanya keluhan dari orang-orang atau pejabat yang dipanggil KPK selalu dikerubuti wartawan. Kemudian mereka diekspose dalam pemberitaan.

Namun, Wakil Ketua KPK lainnya, Chandra M Hamzah buru-buru menimpali. Menurutnya, kebijakan itu hanya berlaku bagi saksi yang dilindungi KPK saja.

Chandra mengutarakan kategori saksi yang dilindungi oleh KPK tersebut adalah saksi kunci yang mengungkapkan sebuah perkara. Saksi dengan kategori seperti ini kehadirannya tidak akan diekspose kehadirannya di Gedung KPK.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER