"Namanya juga rancangan, itu tidak bisa disalahkan," kata Tifatul Sembiring.
|
|
Tifatul Sembiring (banten.go.id) |
|
VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan saat ini baru menerima dua keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan.
"Cuma ada dua keberatan yang diterima," kata Tifatul di Depkominfo, Jakarta, Selasa 29 Desember 2009.
Dua keberatan yang diterima itu adalah persoalan izin penyadapan ke pengadilan dan mengenai Dewan Intersepsi Nasional. "Itu juga masihkita diskusikan," ujarnya.
Menurut mantan Presiden PKS itu, Depkominfo membutuhkan masukan agar RPP Penyadapan dapat menjadi sempurna. Karena saat ini, rancangan itu masih jauh dari sempurna.
"Namanya juga rancangan, itu tidak bisa disalahkan. Sejauh ini rancangan itu masih di DepkumHAM," jelasnya.
Sebelumnya, Tifatul menjelaskan sudah ada enam kesepakatan bersama dengan KPK. Kesepakatan pertama, KPK-Depkominfo sepakat untuk meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi. Kesepakatan kedua, Peraturan Menkominfo Nomor 11/ Tahun 2006 tentang teknis penyadapan perlu diperbaiki sesuai hukum dan peraturan UU yang berlaku, yang selama ini menjadi pedoman KPK.
Kesepakatan ketiga, KPK-Depkominfo juga akan memperkuat lembaga-lembaga antikorupsi seperti KPK dengan dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Selanjutnya, Depkominfo siap menampung usulan dari KPK dan terus membahasnya dengan tim dan dari Depkumham.
Kesepakatan selanjutnya, Depkominfo dan KPK sepakat bila masih ada perubahan terhadap RPP tentang tata cara intersepsi, segera diajukan. Dan kedua lembaga itu sepakat bila masih ada perubahan terhadap RPP tentang tata cara intersepsi segera diajukan ke Depkum HAM dan Depkominfo.
• VIVAnews