Putusan akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Edward Pattinasarani.
|
|
Bekas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans Musni Tambusai (Antara/ Fanny Octavianus) |
|
VIVAnews - Mantan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muzni Tambusay akan menghadapi vonis. Hukuman empat tahun penjara membayangi terdakwa kasus korupsi dana pesangon itu.
Sidang pembacaan putusan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 29 Desember 2009, pukul 14.00. Putusan akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Edward Pattinasarani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muzni ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2009. Ia diduga telah melakukan korupsi dengan penyalahgunaan dana di Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada periode 2003-2008.
Kasus berawal dari likuidasi dana yayasan pada tahun 2000. Aset senilai Rp 134,4 miliar dan US$ 250 ribu itu tidak seluruhnya diserahkan kepada negara. Tambusay selaku pengelola aset diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,3 miliar.
Komisi menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara denda Rp 200 juta subider enam bulan kurungan. Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Suwarji, juga meminta Muzni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider dua tahun penjara.
• VIVAnews