KPK Kembalikan 209,3 Miliar Uang Negara
Pengembalian uang negara ini berasal dari perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Selasa, 29 Desember 2009, 11:39 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
  (Antara)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 209, 37 miliar. Uang itu dikembalikan dalam kurun 2009 dari bidang penindakan.

Kerugian negara itu terdiri dari uang pengganti korupsi sebesar Rp 31,51 miliar, uang sitaan Rp 30,15 miliar, denda Rp 7,6 miliar, hasil lelang Rp 69,2 miliar, jasa giro Rp 1,72 miliar, dan uang rampasan senilai Rp 69,2 miliar.

Pengembalian uang negara ini berasal dari 18 perkara yang telah kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan negeri, dua perkara di tingkat pengadilan tinggi, dan 14 perkara di tingkat Mahkamah Agung.

• VIVAnews
 
komentar
Syafrizal
29/12/2009
Bravo KPK ,kejar terus koruptor sampai keujung dunia dan kuatkan iman jangan sampai tergiur akal bulus koruptor. terimakasih.
regi
30/12/2009
mantabs KPK.... maju terus pantang mundur... usut semua kasus korupsi,
tia
07/01/2010
bravoo!! maju terus KPK!! jangan takut kepada manusia,.. takutlah kepada tuhan
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

BERITA KORUPSI TERPOPULER