Pengembalian uang negara ini berasal dari perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
|
|
(Antara) |
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 209, 37 miliar. Uang itu dikembalikan dalam kurun 2009 dari bidang penindakan.
Kerugian negara itu terdiri dari uang pengganti korupsi sebesar Rp 31,51 miliar, uang sitaan Rp 30,15 miliar, denda Rp 7,6 miliar, hasil lelang Rp 69,2 miliar, jasa giro Rp 1,72 miliar, dan uang rampasan senilai Rp 69,2 miliar.
Pengembalian uang negara ini berasal dari 18 perkara yang telah kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan negeri, dua perkara di tingkat pengadilan tinggi, dan 14 perkara di tingkat Mahkamah Agung.
• VIVAnews