Gratifikasi 1,2 Miliar Dikembalikan ke Negara
KPK juga mengembalikan gratifikasi berupa barang senilai Rp 536,9 juta.
Selasa, 29 Desember 2009, 11:11 WIB
Arry Anggadha, Yudho Rahardjo
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar dan M Jasin (kpk.go.id)

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan selama 2009 telah mengembalikan uang gratifikasi ke negara sebesar Rp 1,2 miliar dan 20 dolar Singapura.

"Selama 2009, KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 287," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, dalam keterangannya, Selasa 29 Desember 2009.

Sedangkan uang yang ditetapkan sebagai milik pelapor gratifikasi sebesar Rp 11.751.388.050, US$ 173.013, EUR 3,752.00, SGD 6,370.00, AUD 18,545.00, JPY 178,910.00, HKD 10,360.00, SAR 650.00, NOK 96,193.00, RM 300.

KPK juga mengembalikan gratifikasi berupa barang kepada pelapor gratifikasi senilai Rp 536.940.000.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.