KPK Harus Periksa Susno dan Wisnu Subroto
"Pemanggilan ini untuk membongkar mata rantai mafia kasus."
Selasa, 1 Desember 2009, 10:52 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (ANTARA/Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Pengacara Ary Muladi, Petrus Selestinus, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar mafia kasus dalam kasus korupsi di PT Masaro Radiokom. Sehingga dia meminta KPK memanggil sejumlah penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Dalam waktu dekat, selain Anggodo KPK juga harus memanggil sejumlah penegak hukum yang diduga terlibat, seperti Susno dan Wisnu Subroto," kata Petrus saat mendampingi Ary Muladi di gedung KPK, Jakarta, 1 Desember 2009.

Menurut dia, pemanggilan beberapa penegak hukum yang diduga terlibat ini sangat penting untuk membongkar jaringan mafia hukum dalam kasus PT Masaro Radiokom. "Mafia hukum itu tidak berdiri sendiri. Pemanggilan (penegak hukum yang diduga terlibat) ini untuk membongkar mata rantai mafia kasus," kata dia.

Hari ini, saksi kunci kasus dugaan kriminalisasi pimpinan KPK, Ary Muladi kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Ary Muladi datang di gedung KPK pada pukul 10.10 WIB dengan mengenakan pakaian warna abu-abu polos. Ary dimintai keterangan dalam dugaan penyuapan yang dilakukan oleh adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pemeriksaan lanjutan yang berlangsung Senin 30 November. Saat pemeriksaan kemarin, Ary Muladi dicecar 29 pertanyaan.

Ary mengaku sudah menjawab secara terbuka. "Saya cerita apa adanya," kata Ary Muladi usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang dituduhkan kepada Anggodo Widjojo.

Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kliennya menjawab sekitar 29 pertanyaan dari tim KPK. Pertanyaannya antara lain mengenai bagaimana perkenalan Ary dengan Anggodo Widjojo.

Selain itu, lanjut Sugeng, Ary juga ditanya mengenai pengarahan Anggodo kepada dirinya. Tujuannya, untuk menyesuaikan keterangan di penyidik dengan kronologi itu.

Kemudian juga mengenai komunikasi Anggodo kepada seorang penyidik di Bareskrim yang didengar oleh Ary. "Baru sampai itu tadi," kata Sugeng yang mendampingi kliennya.

Dua bos PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Selain Anggoro dan Putranefo, KPK juga sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wadjojo Siswanto, sebagai tersangka.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.