Hanya Tumpak Bertahan di Kursi Plt KPK
Menurut Denny, Tumpak akan tetap menjabat sebagai Plt Ketua KPK sampai ada penggantinya.
Selasa, 1 Desember 2009, 09:57 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Pimpinan Sementara KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto segera kembali bertugas setelah kasusnya dihentikan. Bagaimana nasib tiga pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK?

"Dalam keppres (keputusan presiden) jelas disebutkan Waluyo menggantikan sementara Bibit, Mas Ahmad Santosa menggantikan Chandra, dan Tumpak Hatorangan menggantikan Antasari Azhar," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana saat dihubungi VIVAnews, Selasa 1 Desember 2009.

Dengan demikian, kata dia, jika Chandra dan Bibit kembali ke KPK maka pengganti mereka dengan otomatis harus mundur.

Bagaimana dengan Tumpak? "Dia kan pengganti Antasari yang telah diberhentikan secara tetap. Dia akan tetap di KPK sampai ada pengganti yang dipilih sesuai undang-undang," jelasnya.

Menurut Denny, Tumpak akan tetap menjabat sebagai Plt Ketua KPK sampai ada penggantinya.

Selain itu, Denny pun mengatakan kondisi ini--kembalinya Chandra dan Bibit-- sudah diakomodir dalam keppres penunjukkan tiga plt Pimpinan KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan hari ini akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka Chandra dan Bibit.

Hal ini sesuai rekomendasi Tim Delapan dan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kasus ini tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Tim 8 menilai bukti yang dimiliki polisi dalam kasus ini lemah sehingga tidak perlu dibawa ke pengadilan.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.