|
VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dalam kasus dugaan korupsi Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Susno mengatakan Polri tidak tahu status Anggoro seperti apa di KPK. "Kalau saya jadi Kapolri, saya akan bertanya, darimana tahu (status Anggoro)? Apakah surat itu sampai hari ini?" kata Susno kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 30 November 2009.
Ditambahkan Susno, surat pemberitahuan itu tidak sampai kepada dirinya. "Kepada saya saja tidak sampai, apalagi ke Kapolri," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyoalkan kepergian Susno ke Singapura untuk bertemu dengan Anggodo Widjojo, buron KPK dalam kasus SKRT. Di sana, Susno malah meminta keterangan Anggoro soal aliran dana uang Rp 6 miliar sesuai testimoni Ketua KPK Antasari Azhar.
Padahal, KPK mengaku telah melayangkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo kepada Kabareskrim dan Kapolda seluruh Indonesia.
Surat bertanggal 7 Juli 2009 itu disampaikan oleh KPK setelah Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mangkir memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Kasus aliran Rp 6 miliar (kemudian diralat menjadi Rp 5,1 miliar) ini lah yang jadi pangkal persoalan diseretnya dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka. Namun, kemudian kasus ini dihentikan dengan berbagai pertimbangan mulai lemah bukti hingga menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat.
• VIVAnews